Terinspirasi dari tulisan
Mas Aulia, sepatutnya kita perlu
waspada berselancar di dunia maya. Seperti halnya di dunia nyata banyak terjadi
tindak kejahatan, pun begitu di dunia maya. Hemat saya malah lebih parah
kejahatan di dunia maya, dimana orang lalai dengan privasinya, dan-atau para peselancar
dunia maya itu tidak tahu-menahu bagaimana aturan-aturan berselancar itu
sendiri? (parah)
Saya kutip dari wiki “ Cyber police are police departments or
government agencies in charge of cyber crime and enforcing laws on the Internet ”.
Dialih-bahasakan menjadi “Polisi Cyber adalah departemen kepolisian atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab
atas kejahatan di dunia
maya dan menegakkan hukum di Internet ”.
Cyber Police merupakan
satu-kesatuan yang dibentuk untuk memberantas kejahatan di dunia maya, bekerja
secara online menyisir beragam bentuk pelanggaran. Tiap Negara disediakan pihak
khusus yang menangani bidang ini, mengingat teknologi semakin canggih dan kejahatan
bisa saja terjadi dalam berbagai macam bentuk. Indonesia misalnya, sudah disediakan
Pusat Investigasi Kejahatan Cyber (Cyber Crime Investigations Satellite Office
(CCISO)) yang diresmikan pada tanggal 29 April 2013 oleh Wakil Kepala
Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, mewakili Kepala Polri
Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Nanan Sukarna mengatakan, “pembangunan CCISO ini
merupakan kerja sama Polri dan AFP (Australian Federal Police )yang
dilaksanakan sejak tahun 2010. Selain ada di Polda Metro, CCISO juga ada di
Mabes Polri, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Barat.
Di masa mendatang akan diadakan di semua polda” (Sumber: Kompas.com)
Pertanyaan buat kita para
penikmat dunia maya “apa cukup aman terhadap data diri jika hanya mengandalkan
pihak lain untuk menjaga privasi kita ?” Saya rasa jawaban kita hampir sama, “tidak”.
Ya, bagi saya memang tidak akan aman tanpa kejelian kita memahami aturan-aturan
dunia cyber. Ini berarti kitalah yang harus menjadi Cyber Police itu sendiri
walau tanpa di gaji atau swadaya tanpa dibayar tulis Mas Aulia di
blog OWLnya
yang sudah berumur tujuh tahun (Selamat Ulang Tahun). Disinilah bentuk kejelian
dibutuhkan, pahami bentuk-bentuk pelanggaran dan laporkan, jangan hanya lihat
saja tindak kejahatan itu.
Beralih ke facebook, Facebook
adalah sosmed yang diluncurkan pada Februari 2004 dan pada tahun 2012 mencapai
satu miliar lebih pengguna aktif (Wikipedia). Di facebook, peristiwa apa saja
bisa dibagikan, foto, video,dan lain sebagainya yang di share penggunanya untuk
pengguna lainnya. Mengingat begitu mudahnya berbagi di facebook dan banyaknya
pengguna, maka tingkat peredaran cyber crime semakin besar. Ini artinya tingkat
kewaspadaan kita harus ditingkatkan juga. Laporkan apa saja yang menurut kita
itu melanggar atau tidak selanyaknya dipublikasikan. Dengan begitu jalan untuk
dilalui para pelaku cyber crime itu sempit, bukan berarti aman. Yang penting
kita waspada!
Cara mudah untuk melaporkan
konten yang mengganggu di Facebook adalah dengan menggunakan tautan Laporkan
yang muncul di dekat konten itu sendiri. Berikut beberapa contoh cara
melaporkan konten kepada Facebook:
Kronologi
- Buka
Kronologi yang hendak dilaporkan
- Klik ikon settingan di kanan atas
- Pilih Laporkan/Blokir
untuk melaporkan akun itu ke Facebook
Iklan
- Ketika
melihat iklan yang dimaksud, gerakkan mouse di atas iklan dan klik X
di kanan atas
- Pilih Sembunyikan
iklan ini untuk melaporkan iklan tertentu, atau Sembunyikan semua
dari... untuk menyembunyikan semua iklan dari pemasang iklan yang
bersangkutan
Acara
- Buka
acara yang hendak dilaporkan
- Klik Laporkan
di bawah daftar orang-orang yang diundang di sisi kiri halaman acara
Grup
- Buka
grup yang hendak dilaporkan
- Klik
ikon roda gigi di sudut kanan atas
- Pilih Laporkan
Grup
Pesan
- Buka
pesan yang hendak dilaporkan
- Klik ikon pengaturan Tindakan di kanan atas
- Klik Laporkan
Spam atau Pelanggaran
Halaman
- Buka
Halaman yang hendak dilaporkan
- Klik di bawah foto sampul Halaman
- Pilih Laporkan
Halaman
Foto & Video
- Klik
foto atau video itu untuk memperbesar
- Klik Opsi
di kanan bawh
- Pilih
Laporkan untuk foto atau Laporkan Video untuk video
Kiriman
- Taruh
mouse di atas kiriman yang ingin Anda laporan
- Klik Laporkan/Tandai
sebagai Spam
Kiriman di Kronologi Anda
- Taruh
mouse di atas kiriman yang ingin Anda laporan
- Klik Laporkan/Tandai
sebagai Spam
Pertanyaan
-
Klik
panah bawah di kanan atas pertanyaan
Pilih Laporkan
ke Pengurus atau Laporkan
- Penyalahgunaan
Untuk
melaporkan jawaban pertanyaan, arahkan kursor ke atas kiriman dan klik X
untuk melaporkan
Saya padai
disini tulisan saya, Selamat ulang tahun untuk blog OWLnya Mas Aulia.
Kutipan
sepatah kalimat dari seorang tua “Na ingat, Seulamat”.